EKSKLUSIF! Ini Surat Setya Novanto Gusur Bamsoet

jpnn.com - JAKARTA - Meski belum sah menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR karena belum ditetapkan dalam sidang paripurna, Setya Novanto telah menerbitkan surat mengatasnamakan ketua fraksi. Surat itu berisikan susunan baru pengurus FPG di DPR.
Dalam dokumen surat yang didapat JPNN.com, Rabu (6/1), bernomor SJ.00.686/ FPG/DPRRI/I/2016 tertanggal 4 Januari 2016, yang ditandatangani Setya Novanto, mantan ketua DPR ini menetapkan nama-nama pengurus baru FPG.
"Menunjuk surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor KEP-68/DPP/Golkar/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pergantian Pimpinan Fraksi yang telah ditetapkan oleh DPP adalah, Ketua Fraksi Setya Novanto," tulis Novanto dalam surat yang ditandatanganinya sendiri.
Selain itu, di surat itu juga disebutkan sekretaris fraksi yang kini dijabat Bambang Soesatyo digantikan oleh Aziz Syamsuddin, Bendahara Fraksi tetap Robert Joppy Kardinal dan Ketua Banggar, AhmadibNoor Supit, diganti Kahar Muzakir.
"Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kami mengharapkan pengukuhan melalui SK DPR RI yang disahkan oleh pimpinqn DPT," pinta Novanto, dalam surat itu.
Diketahui, sampai saat penutupan masa sidang 2015, FPG DPR masih dipimpin Ade Komarudin, yang juga ditunjuk sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto, pascamundur karena skandal Papa Minta Saham. Tapi pengesahan penunjukan itu masih berproses di DPR.(fat/jpnn)
JAKARTA - Meski belum sah menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR karena belum ditetapkan dalam sidang paripurna, Setya Novanto telah menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar