Ekspor Tambang Mentah Tetap Dilarang

Ekspor Tambang Mentah Tetap Dilarang
Ekspor Tambang Mentah Tetap Dilarang
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melarang eskpor tambang mentah mulai 2014 mendatang sesuai amanat UU No 4/2009. Penegasan itu menjawab permintaan Pemerintah Jepang yang tetap ingin mengimpor bahan baku mineral yang tidak terserap di dalam negeri setelah 2014.

"Di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara itu sudah jelas bahwa pada 2014 itu, bahan baku mineral sudah harus diolah di dalam negeri," jelas Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite di Jakarta, Jumat (14/9).

Dengan pengolahan bahan baku mineral di dalam negeri, pemerintah berharap nilai tambah yang diperoleh akan menguntungkan Indonesia. Dalam pasal 170, UU Minerba juga mengamanatkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak UU ini diundangkan. Artinya, pada 2014 seluruh perusahaan tambang sudah tidak diperbolehkan ekspor barang tambang mentah.

"Masa sih dikirim ke Jepang? Padahal di situ ada unsur-unsur yang sebenarnya sangat menguntungkan. Pak Hidayat (Menteri Perindustrian M.S. Hidayat) juga sudah sepakat tentang hal itu. Sekarang ini kebijakannya, 2014 memang seperti itu," tuturnya.

JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melarang eskpor tambang mentah mulai 2014 mendatang sesuai amanat UU No 4/2009. Penegasan itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News