Ekstasi Beracun Beredar di Banjarmasin

Ekstasi Beracun Beredar di Banjarmasin
Ekstasi Beracun Beredar di Banjarmasin
Namun, Pepe yang ditangkap bersama istrinya Noni (25) tak lantas bebas dari jeratan hukum. Sebab,  dalam kandungan obat yang dijual Pepe mengandung zat beracun anilin yang bila dikonsumsi secara berlebihan dapat menyebabkan kematian. “Semua obat itu saat diuji mengandung anilin yang bisa mengakibatkan kematian,” terang Santi.

Pepe yang mengaku berasal dari Tanggerang dan baru dua minggu berada di Banjarmasin membantah kalau obat tersebut bukan miliknya. “Obat itu punya teman saya Deden. Saya hanya disuruh menjualkan saja,” katanya. Pertama kali Pepe menjual sebanyak lima butir dengan  harga per biji Rp250 ribu. Saat bertransaksi kedua kali sebanyak 20 butir ia ditangkap polisi. “Pertama saya dapat upah Rp200 ribu. Yang kedua ini rencananya saya dapat upah Rp300 ribu,” ujarnya.

Selain menangkap Pepe, pada Senin (7/11)  lalu Unit III Satuan Narkoba juga membekuk Hendra Cahyadi (31) warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan VI No 9 RT 6, Banjarmasin Barat. Ia diciduk saat bertransaksi sabu di Komplek Wildan IV.

Dari tangannya polisi menyita satu paket sabu seberat 0,07 gram dan satu paket lagi seberat 0,23 gram yang disembunyikan di ikat pinggangnya. Kanit II Ipda Santi mengungkapkan, istri Pepe yang ikut diamankan sudah dibebaskan karena tak cukup bukti. Sedangkan Pepe dijerat UU Kesehatan pasal 27. Sedangkan Hendra dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. (mr-118)

BANJARMASIN – Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran obat jenis ekstasi palsu. Yang mengejutkan, obat yang dibuat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News