Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun

Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun
Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun
TASIK – Nia Kurniasih (25) harus lama merasakan hidup lama di dalam penjara. Warga Cilacap, Jawa Tengah yang sempat menghebohkan Tasikmalaya karena ikut membunuh Ehwan Setiawan (27), suaminya lima bulan lalu ini, Selasa (8/11) divonis 20 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya kepada Nia sama dengan yang diterima Gias Anja Santika (25), selingkuhannya yang menghabisi Ehwan. Namun, hukuman tersebut lebih tinggi daripada yang diterima Tera Septa Wibowo alias Bowo alias Ciwok (23), yang divonis 13 tahun penjara.

Hakim Ketua Femina Mustikawati SH, saat membacakan putusannya memutuskan Nia Kurniasih dan Gias Anja Santika dikenakan hukuman 20 tahun penjara itu sesuai pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Menghilangkan Nyawa Orang Lain. Sedangkan temannya, Tera Septa Wibowo yang turut serta dalam penganiayaan itu bersalah dan melanggar pasal 338 jo 56 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatannya dapat meresahkan masyarakat, serta dilakukan secara berencana,” ujar Femina.

TASIK – Nia Kurniasih (25) harus lama merasakan hidup lama di dalam penjara. Warga Cilacap, Jawa Tengah yang sempat menghebohkan Tasikmalaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News