Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun
Rabu, 09 November 2011 – 11:31 WIB

Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Diganjar 20 Tahun
Sedangkan yang meringankan para terdakwa yakni, belum pernah dihukum dan Nia masih mempunyai anak yang masih kecil. Nia memang masih memiliki anak kecil berusia empat tahun. Anak perempuan bernama Aurel ini merupakan anak kandung hasil pernikahannya dengan Ehwan.
Baca Juga:
Jaksa Penutut Umum (JPU) Eman Sungkawa SH, MH mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan. “Kalau putusannya kurang dengan tuntutan, pasti akan ramai,” ujarnya.
Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan yang mengegerkan Tasikmalaya awal bulan Juni 2011 ini sudah ramai cacian sejak dibuka pada pukul 10.30. Keluarga Ehwan mencaci para terdakwa, khususnya kepada Nia.
Memasuki putusan hakim, keluarga korban, khusunya Daniti (56), ibu Ehwan berteriak dan akan melemparkan sandal kepada Nia. Namun, polisi langsung meredam dan membawanya ke keluar persidangan.
TASIK – Nia Kurniasih (25) harus lama merasakan hidup lama di dalam penjara. Warga Cilacap, Jawa Tengah yang sempat menghebohkan Tasikmalaya
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba