Elektronik Impor Bebas Masuk
Selasa, 19 Oktober 2010 – 03:53 WIB
Terkait dengan ancaman perang harga, kata Deddy, pemerintah tidak bisa campur tangan. Terjadinya diskon bahkan sampai 70 persen merupakan fenomena biasa. "Elektronik kan tidak merupakan barang yang dilarang untuk diimpor dan dijual di Indonesia. Sepanjang memenuhi standar dan persyaratan dan bayar bea masuk nggak masalah," terangnya.
Namun Deddy meminta jika memang terjadi banting harga akibat dumping (produk impor yang dapat keringanan harga sehingga sangat murah) maka harus segera melapor ke pemerintah. "Yang terkena (kerugian) bisa mengadu ke KADI (Komite Anti Dumping Indonesia), dan kalau terbukti dumping baru ditindak," ungkapnya.(gen)
JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arummi Cashew Milk, Hadirkan Manfaat Susu Berkualitas
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan
- Konsisten Terapkan Budaya K3, Pertamina Boyong 6 Penghargaan Bergengsi dari WISCA
- Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 108,1 Ton Tepung yang Tidak Lolos Syarat Impor
- Nusantara Regas Raih WSO Indonesia-Pakistan Safety Culture Award 2024
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia