Elite PDIP dan Gerindra Memanas Gara-Gara Saham Freeport

Elite PDIP dan Gerindra Memanas Gara-Gara Saham Freeport
Aktivitas tambang PT Freeport Indonesia. Foto: dok/Radar Timika

Dia pun menyinggung kembali bahwa audit BPK menyatakan ada ekosistem yang dikorbankan, rusak akibat pertambangan PTFI. Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai USD 13,59 miliar. Kalau mengacu kurs rupiah pada saat audit dilakukan, yakni Rp 13.224 per dolar, nilainya setara 185 triliun. Jika kurs saat ini sudah mencapai Rp 210 triliun.

"Nah, kami ingatkan, apakah due diligence (uji penilaian) yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah mempertimbangkan, ada lo ini kerusakan lingkungan yang wajib direhabilitasi oleh PT Freeport," jelasnya.

Gus pun menghitung, kalau BUMN harus mengeluarkan uang USD13,85 miliar untuk mengakuisisi 51 persen saham PTFI, bila dirupiahkan nilainya sekitar Rp 57 triliun. Artinya value dari PTFI itu hanya sekitar Rp 120 triliun. Bila satukan antara value tersebut dengan kewajiban Rp 210 triliun untuk merehabilitasi lingkungan, masih ada kekurangan sekitar Rp 90 triliun.

Nah, ketika BUMN masuk membeli saham PT Freeport, nanti pada saat merehabilitasi lingkungan Freeport tidak punya uang Rp 210 T, misalnya, maka dia akan minta pada pemegang saham. Maka di sini negara melalui BUMN akan menanggung beban terbesar.

"Berarti Indonesia kalau sudah menguasai 51 persen itu, kan berarti menanggung 51 persen, gitu lho. Tapi, semuanya bermuara pada, jangan dibangun opini yang tidak benar. Itu intinya sebetulnya.

Justru kalau mau bijak dan tanpa mengeluarkan uang US13,85 miliar atau Rp 57 triliun, maka tunggu saja jatuh tempo kontrak PTFI pada 2021. Apalagi negara masih punya tagihan Rp 210 T. Maka sekarang tinggal dipaksa PTFI memperbaiki lingkungan yang rusak itu. Begitu berakhir kontraknya, putuskan jangan diperpanjang lagi.

"Tapi apa dinyatakan Hasto itu, ya saya jauh lebih mengertilah dari beliau, beiau kan tidak di komisi tujuh. Perlu dicatat, waktu diakui PT Inalum belum ada pembayaran sepeser pun, kawan-kawan dari fraksi PDIP pun, ya berarti selama ini pembohongan publik ini, begitu kok komentarnya. Ini pembohongan publik. Itu lhio komentar teman-teman di Komisi VII termasuk yang dari fraksi PDIP juga," tutur mantan ketua Komisi XI DPR i.

Gus menambahkan, dia paham bahwa dalam proses divestasi ada tahapan yang harus dilalui. Baik itu due diligence, lalu head of agreement (HOA), divestment agreement serta sale and purchase agreement. Namun yang dituntut adalah kejujuran bahwa tahapan itu masih berproses dan saham PTFI belum dikuasai.

Gerindra menduga elite PDIP tak paham dengan persoalan yang terjadi dalam kaitan divestasi saham Freeport.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News