Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi

Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Curiga dengan gerak-gerik mereka, polisi lantas membawa mereka dan kendaraannya ke Polres Sarolangun.

Mobil itu lantas digeledah dengan seksama. Akhirnya, petugas mendapati bungkusan plastik bening yang disimpan di balik body, dekat sabuk pengaman.

Saat dibuka, isinya adalah emas seberat 1 kilogram lebih hasil PETI. Bentuknya rata-rata bulat pipih. Mendapati temuan ini, anggota langsung menginterogasi ketiga tersangka dengan intensif.

Karena sudah tak bisa mengelak, mereka pun mengaku bahwa emas itu adalah milik mereka. Barang tersebut baru saja dibeli dari pelaku PETI di Kecamatan Limun.

“Kasus ini sedang kita selidiki, berapa mereka beli emas itu dan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada Jambi Independent (Jawa Pos Group) kemarin (15/6).

Selain emas, polisi juga menyita satu kartu ATM BRI, dua kartu ATM BNI, satu kartu ATM BNI, satu unit Paspor BCA, satu buku tabungan BRI Britama, satu buah jam dengan merek Alexander Cristie, satu buah kaca pembesar, satu dompet, nota bukti transfer dan lainnya.

Terpisah, Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Agus Saleh, saat dikonfirmasi mengatakan, dari tiga orang itu, polisi menetapkan Doris Abadi sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya dijadikan saksi.

“Doris ini yang membeli emas tersebut,” kata dia.

Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat perdagangan emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi, Kamis (15/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News