Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi
Jumat, 16 Juni 2017 – 17:08 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (skm/rib)
Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat perdagangan emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi, Kamis (15/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Bongkar Aktivitas PETI di Kuansing, Polda Riau Tetapkan 4 Tersangka
- Polres Bungo Bakar 11 Titik Lubang Tikus Tambang Emas Ilegal
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?