Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi

Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (skm/rib)


Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat perdagangan emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi, Kamis (15/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News