Emas Hasil Penambangan Liar Senilai Rp 500 Juta Disita Polisi
Jumat, 16 Juni 2017 – 17:08 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. (skm/rib)
Polisi berhasil meringkus tiga pria yang diduga terlibat perdagangan emas hasil penambangan liar di Sarolangun, Jambi, Kamis (15/6).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi