Emir dan Faizal Terkait MCA, Sudah Terungkap Motifnya
Minggu, 04 Maret 2018 – 05:48 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka penyebar ujaran kebencian diamankan secara maraton oleh Subdit V / Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Yakni Muhammad Faizal Arifin asal Surabaya, Jazuri asal Malang, Sofyan asal Probolinggo, dan Minandar asal Sumenep.
Dua tersangka lainnya, Emir Rianto diamankan Polresta Sidoarjo dan Rianto Gempol diamankan Polres Kediri.
Rata-rata, mereka menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Yakni penyerangan PKI kepada para ulama. (mir)
Emir diduga juga terlibat Muslim Cyber Army (MCA) setelah penyidik meniliti seluruh unggahan pria yang berdomisili di Deltasari, Waru itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi