Emir Dicegah Bersama Dua Nama dari Swasta
Selasa, 24 Juli 2012 – 17:05 WIB

Emir Dicegah Bersama Dua Nama dari Swasta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR RI, Emir Moeis untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK karena Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur itu sedang diusut terkait kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Selain Emir, dua orang lainnya dari pihak swasta juga dicegah dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyebutkan bahwa surat permintaan pencegah ke luar negeri Emir Moeis dan dua orang swasta, yakni Zulyansyah Putra dan Reza Roestam, sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Ketiganya dicegah untuk pengusutan kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004," kata Johan Budi di gedung KPK, Selasa (24/7).
Johan mengatakan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan mereka. Terkait status kasusnya sendiri, Johan mengatakan belum mengetahui apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah ke penyidikan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap anggota DPR RI, Emir Moeis untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Sebut Orang Indonesia Harus Tinggalkan Mental 'Kumaha Engke'
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Letjen Kunto Batal Dimutasi, Legislator: TNI Mudah Digoyah Urusan Politik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu