Emiten Desak Pemerintah Intervensi Pasar
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:37 WIB

Emiten Desak Pemerintah Intervensi Pasar
Dia mengatakan, sesuai aturan, maka buyback tidak bisa begitu saja dilakukan, namun harus mengajukan 30 hari sebelum bisa dijalankan. Selain itu, aksi buyback juga memerlukan persetujuan pemegang sham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB. ''Padahal sebetulnya kinerja BUMN bagus. Jatuhnya harga saham meerka hanya karena kepanikan investor,'' terangnya.
Untuk itu, Kementerian BUMN akan bergerak cepat untuk segera mematangkan program buyback melalui RUPSLB paling lambat dalam jangka waktu satu bulan ke depan. ''Dengan demikian, paling tidak bisa mengurangi kepanikan. Sebab kalau tahu akan ada yang beli, maka penjualnya akan lebih tenang,'' jelasnya.(owi/fan)
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengkondusifkan pasar modal dengan meminta BUMN melakukan buyback didukung oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda