Emiten Desak Pemerintah Intervensi Pasar
Kamis, 09 Oktober 2008 – 11:37 WIB
Dia mengatakan, sesuai aturan, maka buyback tidak bisa begitu saja dilakukan, namun harus mengajukan 30 hari sebelum bisa dijalankan. Selain itu, aksi buyback juga memerlukan persetujuan pemegang sham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB. ''Padahal sebetulnya kinerja BUMN bagus. Jatuhnya harga saham meerka hanya karena kepanikan investor,'' terangnya.
Untuk itu, Kementerian BUMN akan bergerak cepat untuk segera mematangkan program buyback melalui RUPSLB paling lambat dalam jangka waktu satu bulan ke depan. ''Dengan demikian, paling tidak bisa mengurangi kepanikan. Sebab kalau tahu akan ada yang beli, maka penjualnya akan lebih tenang,'' jelasnya.(owi/fan)
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengkondusifkan pasar modal dengan meminta BUMN melakukan buyback didukung oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan