Emiten Desak Pemerintah Intervensi Pasar

Emiten Desak Pemerintah Intervensi Pasar
Emiten Desak Pemerintah Intervensi Pasar
Dia mengatakan, sesuai aturan, maka buyback tidak bisa begitu saja dilakukan, namun harus mengajukan 30 hari sebelum bisa dijalankan. Selain itu, aksi buyback juga memerlukan persetujuan pemegang sham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa RUPSLB. ''Padahal sebetulnya kinerja BUMN bagus. Jatuhnya harga saham meerka hanya karena kepanikan investor,'' terangnya.

Untuk itu, Kementerian BUMN akan bergerak cepat untuk segera mematangkan program buyback melalui RUPSLB paling lambat dalam jangka waktu satu bulan ke depan. ''Dengan demikian, paling tidak bisa mengurangi kepanikan. Sebab kalau tahu akan ada yang beli, maka penjualnya akan lebih tenang,'' jelasnya.(owi/fan)

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengkondusifkan pasar modal dengan meminta BUMN melakukan buyback didukung oleh Asosiasi Emiten Indonesia (AEI).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News