Empat Ahli Waris Honorer Mendapat Santunan Kematian
jpnn.com, TANAH BUMBU - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menyerahkan santunan kematian kepada empat ahli waris pegawai non-PNS atau honorer masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem di Tanah Bumbu, Rabu, mengatakan, santuan kematian yang disalurkan merupakan program kerja sama antara pemda dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Batulicin.
"Tujuanya adalah untuk menjamin pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah setempat," tambah dia.
Dia menyebutkan, ada empat ahli waris yang menerima santuan tersebut dan masing-masing menerima sekitar Rp42 juta.
Santunan yang diterima ahli waris merupakan bentuk komitmen Pemkab Tanah Bumbu untuk melindungi dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, dimana sebelumnya iuran BP Jamsostek untuk non-ASN sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Kini santunan kematian yang disalurkan kepada para ahli waris ada kenaikan secara signifikan yang sebelumnya para ahli waris hanya menerima sebesar Rp24 juta kini menjadi Rp 42 juta.
Kenaikan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Semoga uang santunan yang diterima oleh ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujar Roswandi. (antara/jpnn)
Santuan kematian yang disalurkan Pemkab Tanah Bumbu kepada ahli waris honorer merupakan program kerja sama antara pemda dengan BP Jamsostek.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?
- 550 PPPK Terima SK, Ipuk: Kinerja Harus Lebih Meningkat dari Saat Menjadi Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 2.346 PPPK 2023 Terima SK Pengangkatan, Harus Menunjukkan Kinerja Optimal
- Pemda Jangan Mbalelo, Segera Usulkan Kebutuhan PNS & PPPK, Tuntaskan Honorer!
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Kabar Buruk dari 2 Pejabat Pusat