Empat Hal di RUU Pemilu Perlu Segera Disepakati
Rabu, 25 Januari 2012 – 00:25 WIB

Empat Hal di RUU Pemilu Perlu Segera Disepakati
Hal ketiga, Mulyana juga melontarkan perlunya Panja RUU Pemilu merumuskan secara rinci aturan tentang konversi suara ke dalam kursi DPR. Menurut dosen FISIP Universitas Indonesia itu, pada Pemilu 2009 lalu muncul sengketa akibat pemahaman tentang konversi suara yang tidak seragam.
"Di Pemilu lalu konversi suara ke kursi ini menimbulkan komplikasi-komplikasi teknis dan legal yang tidak mudah diselesaikan. Jadi aturan tentang hal ini lebih baik secara tegas di atur secara rinci di UU, dan jangan diserahkan pada peraturan KPU," ulas Mulyana yang kini memimpin lembaga kajian Seven Strategic Studies itu.
Keempat, Mulyana yang di era Orde Baru membentuk Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP) itu mengingatkan perlunya pasal-pasal yang spesifik dalam UU Pemilu demi mendongkrak keterwakilan perempuan di parlemen. "Perlu pasal-pasal afirmatif yang bukan hanya mendongkrak keterwakilan dari segi kuantitas, tetapi juga kualitas," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah, menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR perlu segera mencapai kompromi politik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026