Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2

Empat Hal Penting terkait Seleksi PPPK dari Honorer K2
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal anggaran gaji PPPK dari jalur honorer K2 dan K1. Foto: dok.JPNN.com

Ketiga, Pemerintah pusat tidak memaksa pemda melaksanakan rekrutmen PPPK pada awal Februari mendatang.

Rekrutmen tahap pertama dari honorer K1 (kategori satu), K2 (kategori dua), dan penyuluh dari usulan Kementerian Pertanian (Kementan) hanya diperuntukkan bagi daerah yang mau menyiapkan anggaran gaji bagi PPPK.

BACA JUGA: Gaji PPPK Harus Ditanggung Pemda, Honorer K2 Pesimistis

"Pusat tidak memaksakan. Kalau daerah enggak mau ya tidak apa-apa. Tidak usah minta PPPK," ujar Bima Haria Wibisana.

Keempat, pemerintah meminta komitmen kepala daerah dalam perekrutan PPPK tahap satu dari honorer K1/K2 lewat SPTJM. Dengan SPTJM, pemda harus bersedia menanggung beban gaji PPPK.

"Gaji PPPK bersumber dari APBD juga. Namun sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Saat ini, rerata daerah PAD-nya kecil. Mereka tidak mandiri dan sangat bergantung ke pusat. Yang tidak dapat dana transfer daerah cuma DKI Jakarta," papar Bima. (esy/jpnn)


Seleksi PPPK dari tenaga honorer K2 diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyluh pertanian.


Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News