Empat Kasus Besar “Berkarat” di Kejati Malut

Empat Kasus Besar “Berkarat” di Kejati Malut
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, TERNATE - Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) patut dipertanyakan. Lihat saja penanganan empat kasus yang tergolong besar, yakni dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (Bansos) Pemkab Halmahera Selatan (Halsel), kasus anggaran proyek jalan lingkar Halmahera, kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan dan jembatan Sayoang-Yaba, Halsel dan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan menyambut Gerhana Matahari Total (GMT).

Empat kasus tersebut sempat menyita perhatian publik pada pertengahan 2016 lalu karena ditengarai melibatkan pejabat dan sejumlah anggota DPRD itu kini masih “berkarat” di laci Kejati.

Seperti dilaporkan Malut Post (Jawa Pos Group), dugaan korupsi anggaran bansos Halsel senilai Rp 47 miliar itu mengemuka sejak 2009 silam. Sementara kasus dugaan korupsi anggaran proyek jalan lingkar Halmahera yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Malut itu bernilai Rp 40 miliar.

Sementara dugaan korupsi anggaran proyek jalan dan jembatan di desa Sayoang-Yaba, Halsel tahun 2015 bernilai Rp 49,5 miliar. Proyek ini melekat di Dinas PU Malut. Kemudian dugaan korupsi anggaran kegiatan menyambut Gerhana Matahari Total (GMT) yang melekat di Dinas Pariwsata Malut tahun 2016 senilai Rp 1,7 miliar.

Empat kasus dugaan korupsi ini masuk di meja Kejati sejak pertengahan 2016. Namun hingga saat ini, Kejati belum menetapkan satu pun tersangka

Penyidik Kejati hanya bisa meningkatkan status kasus bansos Halsel dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, belakangan, pihak Kejati berencana menghentikan penyidikan (SP3) kasus yang diduga melibatkan mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba itu. Kasus bansos Halsel dengan total nilai Rp 47 miliar ini diduga mengalir ke pemilihan kepala daerah (pilkada) Halsel tahun 2015. betapa tidak, salah satu kandidat yang bertarung dalam pilkada Halsel adalah keponakan dari mantan Bupati Halsel.

Lain kasus bansos, lain lagi dengan kasus dugaan korupsi anggaran jalan dan jembatan Sayoang-Yaba. Untuk proyek yang satu ini, pihak Kejati hanya menyeriusinya terhitung dua bulan.

Kasi Penkum Kejati, Apris Risman Ligua mengatakan, pihaknya masih berkomitmen untuk menuntaskan empat kasus dugaan korupsi tersebut. Sementara ini, penyidik Kejati sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungatkan penyelidikan.

Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) patut dipertanyakan. Lihat saja penanganan empat kasus yang tergolong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News