Empat Kasus Besar “Berkarat” di Kejati Malut

Empat Kasus Besar “Berkarat” di Kejati Malut
Uang Rupiah. Foto: JPNN

“Setelah para saksi diperiksa dan bukti-bukti dikumpulkan, barulah penyidik melaporkan ke Kepala Kejati Malut untuk ditindkalanjuti,”katanya pada Malut Post, Jumat (19/5).

Juru bicara Kejati itu mengatakan setelah perampungan berkas dari hasil keterangan pemeriksaan selesai dilakukan, tim penyidik bakal melakukan gelar untuk menentukan status kasus. Selain itu, untuk membuktikan kerugian negara dalam kasus tersebut juga akan ditentukan dalam gelar perkara.

“Naik status atau tidak nanti dalam gelar, pak Kajati juga sudah minta untuk segera digelar kasus itu, termasuk memastikan unsur kerugian negaranya akan ditentukan digelar perkara nanti,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Kasi Penkum, Kejati masih harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan audit kerugian Negara. Rata-rata empat kasus ini, kata Apris, masih dalam proses audit.

Sementara praktisi hukum Muhammad Konoras, SH MH menilai Kejati Malut yang dipimpin Deden Hayatul Firman tidak memiliki taji untuk menuntaskan kasus korupsi besar di Malut.

“Beberapa kasus besar seperti Bansos, proyek Jalan Sayoang-Baba dan GMT yang diduga melibatkan anggota DPRD Provinsi (Deprov) tidak jelas penanganannya. Pada pertengahan 2016, Kejati begitu terlihat serius dalam kasus ini,” kata Konoras.

Dia mengatakan sudah banyak pihsak yang dipanggil untuk diperiksa terpiah dalam empat kasus tersebut.
“Kasus Bansos misalnya, sudah 111 saksi sudah diperiksa, tapi belakangan Kejati tidak mulai diam. Kejati terkesan menutup-tutupi kasus ini. Karena itu publik patut pertanyakan kinerja Kejati. Jangan main kasus,” tandasnya.

Dia mengatakan Kejati terkesan hanya bersuara lantang di awal penanganan kasus. “Tapi semakin lama, semakin loyo,” pungkasnya.(tr-04/udy/lex)


Penanganan sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) patut dipertanyakan. Lihat saja penanganan empat kasus yang tergolong


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News