Empat Tersangka Korupsi Seragam Kades Langsung Ditahan

Empat Tersangka Korupsi Seragam Kades Langsung Ditahan
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BATURAJA - Satreskim Polres OKU telah melimpahkan empat tersangka dugaan korupsi seragam kepala desa (Kades) dan perangkat pada 2015 Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (9/5).

Keempat tersangka tersebut masing-masing WS, mantan kepala PMD OKU, AZ (ketua Pokja), BD (PPTK), dan ES (penyedia barang).

"Hari ini (Selasa, 9/5) sudah tahap dua. Penahanan tersangka sudah kami tahan sejak Kamis (4/5) karena beberapa sebab," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Harmianto SH MSi kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) Selasa (9/5).

Selain menahan para tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen penawaran kontrak dan hasil audit BPKP.

Dari hasil audit BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp319.611.382 dari jumlah anggaran sekitar Rp985 juta. Untuk pengadaan seragam kades, perangkat, dan BPD di OKU, sebanyak 1.774 setel.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.

Kanitpidkor Polres OKU, Iptu Dwi Sapriadi SH menambahkan, para tersangka langsung dititipkan di salah satu rutan di Palembang.

"Dari kepolisian, juga ada yang mengawal ke Palembang," ucapnya.

Satreskim Polres OKU telah melimpahkan empat tersangka dugaan korupsi seragam kepala desa (Kades) dan perangkat pada 2015 Kejaksaan Negeri setempat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News