Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Delapan pelaku ditangkap dalam kasus perdagangan orang lintas negara. Foto: Istimewa

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Rully Novian menyampaikan, dari pengalaman LPSK dalam menangani saksi dan korban TPPO, ada beberapa rekomendasi.

Antara lain pemerintah harus memberikan  perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO, dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan di daerah tersebut.

Selain itu, menurut Rully, perlu dilakukan kampanye anti-perdagangan orang yang efektif agar masyarakat dapat mengenali dan mencegah terjadinya tindak pidana inidan mendorong penegak hukum meningkatkan profesionalitas  dalam melakukan penindakan (agar pelaku pelaku utama dalam sindikat perdagangan orang dapat dipidanakan.

Rekomendasi lainnya, para pelaku sebaiknya tidak diberikan hak-hak narapidana (remisi, pembebasan bersyarat) apabila mereka tidak membayarkan restitusi kepada korban. Tak kalah penting, dorongan melakukan percepatan proses single identity dan terkoneksi pada seluruh layanan kependudukan dan perizinan di seluruh Indonesia untuk mencegah pemalsuan dokumen.(flo/jpnn)


Pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News