Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Empat Negara Ini jadi Tempat Tujuan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Delapan pelaku ditangkap dalam kasus perdagangan orang lintas negara. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap 318 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebanyak lima provinsi tercatat sebagai daerah terbanyak asal domisili korban TPPO. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, dari 318 korban TPPO yang ditangani LPSK, sebanyak 118 korban berasal dari Jawa Barat.

Kemudian sebanyak 32 korban dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 32 korban dari Jawa Tengah (Jateng), 27 korban dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan 16 korban dari Banten.

“(Data) itu merujuk kepada domisili korban. Namun, ini tidak sepenuhnya menggambarkan peta korban secara nasional karena hanya berdasarkan permohonan yang masuk ke LPSK,” ujar Edwin.

Selain Edwin, turut memberikan keterangan kepada awak media, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo ditemani Tenaga Ahli LPSK Rully Novian. Jumpa pers digelar di Media Centre Gedung LPSK, Jakarta Timur.

BACA JUGA : 19 Wanita di Bawah Umur jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modus Pelaku

Dari 318 korban yang ditangani LPSK, lanjut Edwin, sebanyak 215 orang korban berjenis kelamin perempuan dan 53 di antaranya berusia anak. Mereka umumnya bekerja di sektor domestik, bisnis dan hiburan.

Sektor domestik sebagian besar menjadi pekerja rumah tangga (PRT) dengan salah satu modusnya melalui ikatan perkawinan (pengantin pesanan), sektor bisnis bekerja di bidang pertanian/perkebunan; anak buah kapal (ABK); dan pelayan restoran.

Pemerintah harus memberikan perhatian khusus kepada wilayah-wilayah asal korban TPPO dengan cara meningkatkan kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News