Empat Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Segera Disidang
Jumat, 01 November 2019 – 21:05 WIB
Beberapa rekanan setuju dengan syarat yang diberikan Aleksius yakni dapat memenuhi syarat setoran awal. Uang setoran awal itu digunakan untuk menuhi permintaan Gitot.
Diduga, satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 hingga Rp 25 juta, atau sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan proyek langsung yakni sebesar Rp 200 juta.
Setidaknya terdapat lima rekanan yang telah menyetorkan uang secara tunai kepada Aleksius. Di antaranya Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, Pandus, Yosef, dan Rodi sebesar Rp 160 juta, serta dari Nelly Margaretha sebesar Rp 60 juta. Jika ditotal uang yang diterima Aleksius sebesar Rp 340 juta. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang merupakan penyuap Bupati nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot, Rabu (23/10).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK