Empat Sengketa Pemilukada Divonis Sore Ini

Empat Sengketa Pemilukada Divonis Sore Ini
Empat Sengketa Pemilukada Divonis Sore Ini
JAKARTA - Sedikit demi sedikit, sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah daerah di tanah air, diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kamis (1/7), sebanyak empat sengketa Pemilukada diberi vonis. Sengketa Pemilukada yang bakal diputus pukul 16.00 WIB itu, antara lain ialah terkait pemilihan Bupati Musi Rawas, Bupati Poso, Bupati Kotabaru, serta sengketa pemilihan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

Penggugat untuk sengketa Musi Rawas sendiri, diajukan oleh pasangan HM Isa Sigit dan Agung Yubi Utami. Sementara pemohon sengketa di Poso adalah pasangan Hendrik Garylyanto dan Abdul Muthalib Rimi, Sonny Tandra dan H Muliadi, serta Frans Wangu Lemba Wowolino dan Burhanuddin Andi Masse. Sedangkan sengketa Pemilukada Kotabaru diajukan oleh HM Alamsyah dan Abdul Haris, serta sengketa Pilgub Kepri diajukan oleh H Nyat Kadir dan H Zulbahri.

Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin, mengatakan bahwa sidang putusan empat daerah itu akan dipimpin oleh Mahfud MD, ketua panel yang juga Ketua MK. Mahfud akan didampingi delapan hakim konstitusi, yaitu M Arsyad Sanusi, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indriati, M Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, serta Harjono. (gus/jpnn)

JAKARTA - Sedikit demi sedikit, sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di sejumlah daerah di tanah air, diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News