Enaknya! Ditangkap KPK Masih Tetap Nikmati Gaji Anggota DPR

Enaknya! Ditangkap KPK Masih Tetap Nikmati Gaji Anggota DPR
Adriansyah saat menjadi Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Meski ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, Anggota DPR fraksi PDIP Adriansyah dipastikan tetap menikmati gaji sebagai wakil rakyat sampai proses hukumnya inkrah, asalkan tak di-PAW (pergantian antarwaktu) oleh ketua umum partainya, Megawati Soekarnoputri.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Surahman Hidayat mengatakan, status keanggotan Adriansyah di DPR belum dicabut sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan, serta selama belum diberhentikan oleh partainya.

Tapi dia memastikan begitu menjadi terdakwa dengan tuntutan di atas 5 tahun penjara, mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akan diberhentikan sementara dari anggota DPR. Ini mengacu aturan dalam UU No.17 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kalau terdakwa akan diistirahatkan sementara. Ini tentu untuk memberikan kesempatan kepada proses hukum," kata Surahman Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/4).

Menurutnya, pemberhentian secara definitif terhadap anggota komisi IV itu dilakukan bila sudah dijatuhi vonis yang berkuatan hukum tetap atau partai mengambil kebijakan PAW. Kalau proses itu belum terjadi maka Adriansyah tetap menerima haknya sebagai anggota dewan, seperti gaji pokok dan tunjangan.

"Gaji dan tunjangan yang melekat sebagai anggota diberikan sampai ada pemberhentian tetap. Sampai divonis yang lebih dari lima tahun," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Meski ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap, Anggota DPR fraksi PDIP Adriansyah dipastikan tetap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News