Enam Nakhoda Vietnam Ditahan

Enam Nakhoda Vietnam Ditahan
Enam Nakhoda Vietnam Ditahan
Atas kejadian tersebut, kini para tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 92 Jo. Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 85 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009, tentang perikanan. "Mereka masih menunggu proses lanjut, sementara ini kita akan terus mengamankan daerah perairan Indonesia. Itu semua berdasar sesuai landasan hukum yang berlaku," ujar Bagio. (rmn)

PONTIANAK - Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak berhasil meringkus kapal-kapal asing yang menangkap ikan di muara perairan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News