Enam Nakhoda Vietnam Ditahan
Kamis, 07 Juli 2011 – 13:09 WIB
Atas kejadian tersebut, kini para tersangka dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b Jo. Pasal 92 Jo. Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 85 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009, tentang perikanan. "Mereka masih menunggu proses lanjut, sementara ini kita akan terus mengamankan daerah perairan Indonesia. Itu semua berdasar sesuai landasan hukum yang berlaku," ujar Bagio. (rmn)
PONTIANAK - Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak berhasil meringkus kapal-kapal asing yang menangkap ikan di muara perairan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas