Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin
Senin, 22 Agustus 2011 – 18:16 WIB
JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama penyidik memeriksa Zainal dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
‘’Saat ini baru berjalan, kurang lebih satu jam. Didampingi 6 penasehat hukum. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zainal Arifin Husein, terkait terbitnya surat yang diduga surat palsu,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8) siang.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan Zainal sebagai tersangka baru dalam kasus ini menyusul penemuan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus itu. Penyidik kemudian memanggilnya Senin pagi untuk dimintai keterangan selaku tersangka.
"Dalam analisa fakta yang diperoleh ada peran Zainal Arifin dalam mengkonsep surat yang tersimpan dalam komputer,’’ tambahnya.
JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran