Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin
Senin, 22 Agustus 2011 – 18:16 WIB

Enam Pengacara Dampingi Zainal Arifin
JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama penyidik memeriksa Zainal dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
‘’Saat ini baru berjalan, kurang lebih satu jam. Didampingi 6 penasehat hukum. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Zainal Arifin Husein, terkait terbitnya surat yang diduga surat palsu,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombes (pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8) siang.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya penyidik telah menetapkan Zainal sebagai tersangka baru dalam kasus ini menyusul penemuan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus itu. Penyidik kemudian memanggilnya Senin pagi untuk dimintai keterangan selaku tersangka.
"Dalam analisa fakta yang diperoleh ada peran Zainal Arifin dalam mengkonsep surat yang tersimpan dalam komputer,’’ tambahnya.
JAKARTA—Mabes Polri memeriksa mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein, Senin (22/8). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi