Enam Tersangka Kasus Bansos Menang Praperadilan

jpnn.com - BENGKULU - Enam tersangka kasus bansos Pemko Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan. Kejaksaan Negeri setempat belum menentukan sikap terkait putusan yang diambil Pengadilan Negeri Bengkulu itu.
Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan sikap.
"Kita ekspose dulu di Kejati lalu di Kejagung baru nanti kita tentukan sikap selanjutnya," terang Made saat dikonfirmasi kemarin (30/10).
Enam tersangka kasus bansos itu adalah Walikota Bengkulu Helmi Hasan SE, wakil walikota Ir Patrianas Sosialinda, eks walikota Ahmad Kenedi SH MH, serta Sawaludin Simbolon, Sandi Bernardo, dan Irman Sawiran.
Made menuturkan jika pihaknya belum dapat memastikan jadwal ekspose perkara ini karena hingga kemarin belum mendapatkan salinan putasan Praperadilan di PN Bengkulu. "Kita masih tunggu salinannya dulu baru dapat lakukan ekspose," katanya. (320/sam/jpnn)
BENGKULU - Enam tersangka kasus bansos Pemko Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan. Kejaksaan Negeri setempat belum menentukan sikap terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh