Entah Apa yang Merasukimu, Pura-pura Salat Ternyata Begini Kelakuanmu

Entah Apa yang Merasukimu, Pura-pura Salat Ternyata Begini Kelakuanmu
Febrian malu saat aksinya tertangkap polisi. Foto : Pojokpitu

Febrian mengaku baru pertama melakukan pencurian kotak amal. Saat itu Dia nekat melakukan aksi pembobolan lantaran gajinya sebagai montir bengkel tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Febrian kini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Beruntung aksi pura-pura salat yang dilakukan Febrian diketahui oleh penjaga musala.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News