Erma Suryani: Hentikan Jual Beli Sel di Indonesia
Minggu, 22 Juli 2018 – 15:20 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. Foto: Humas DPR
"Karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem pemidanaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice," katanya.
Lebih lanjut, legislator dapil Kalbar itu menuturkan, Fraksi Demokrat mendorong pembaharuan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
"Hemat kami UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui," tuntas mantan anggota DPD ini. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar praktik suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas