ERO Ditangkap saat Keluar dari Hotel Aston Solo, Dia Tak Berkutik

Pada Selasa (8/6) pukul 04.00 WIB, penyidik sempat menyambangi kediaman tersangka di Jalan Tarumanegara Utama No. 65 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, tetapi dia tidak di rumah.
Selanjutnya pukul 05.00 WIB, tim penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo. Sebab, tersangka diduga berusaha melarikan diri. Ketika berada di sekitar Jalan Slamet Riyadi, tim menemukan mobil ERO berada di Hotel Aston Solo.
"Tim jaksa penyidik berjaga di sekitar lokasi hingga kemudian menangkap tersangka ERO pada saat akan meninggalkan hotel (check out) pada pukul 06.00 WIB," kata Leonard.
Setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka ERO dititipkan di tahanan Polres Surakarta.
"Selanjutnya tim jaksa penyidik akan segera melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Leonard.
Penyidik Jam Pidsus Kejagung sebelumnya telah menahan dua tersangka lain pada Senin (7/6).
Kedua tersangka, yakni FAR selaku merupakan mantan pelaksana marketing support atau sales assistant PT BSM Cabang Sidoarjo periode 2010-2014 yang juga karyawan swasta di PT Mega Hidro Energi Surabaya.
Satu tersangka lain berinisial PZR, kepala cabang PT BSM Kantor Cabang Sidoarjo periode 2007-2013 dan selaku manajer operasional PT Mega Hydro Energi Surabaya.
ERO sudah dicari petugas ke sejumlah lokasi ditangkap saat check out dari hotel di Solo pada Selasa (8/6) pagi.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua