Erwin Ajak KF ke Rumah Kosong, Keluarkan Pisau, Terjadilah

Erwin Ajak KF ke Rumah Kosong, Keluarkan Pisau, Terjadilah
Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Saat berada di rumah kosong itu, pelaku meminta korban berhubungan badan, tetapi ditolak.

Lantaran hasrat sudah di ubun-ubun, Erwin mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh korban jika menolak melayani nafsu birahinya.

Takut dengan ancaman pelaku, KF pun menuruti permintaannya dan pasrah saat Erwin menggaulinya.

Menurut Abdullah, pelaku bisa dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti tertuang dalam Pasal 81 Ayat (2). (zone/palpos.id)


Nasib nahas menimpa gadis belia berinisial KF. Dia menjadi korban pemerkosaan pria bejat bernama Erwin.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News