Evaluasi Otda Harus Sentuh Format Pilkada
Rabu, 12 Juni 2013 – 00:01 WIB
Diakuinya, mulanya Pilkada langsung oleh rakyat memang dimaksudkan untuk koreksi pemilihan oleh DPRD yang hanya jadi lahan korupsi para legislator di daerah. Namun ternyata, lanjut Mahfud, pilkada langsung pun tak membuat politik uang berkurang.
Karenanya Mahfud mengaku setuju untuk menekan penyimpangan itu maka pilkada dikembalikan lagi ke DPRD. “ Lalu muncul usulan kembali ke DPRD saja, ya kenapa tidak?” katanya.
Sedangkan pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi, mengatakan, praktik desentralisasi saat ini memang perlu dievaluasi. Menurutnya, nyaris tak ada hierarkhi dalam penerapan otonomi daerah saat ini.
Karenanya bila UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hendak direvisi, maka sistem politik hukum dalam beleid itu juga harus dipertegas. “UU Nomor 32 tahun 2004 ini merupakan perwujudkan desentralisasi. Tanpa politik hukum jelas, perubahaan tak akan terjadi,” katanya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai rencana pemerintah mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) ke DPRD sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Kowani Menyampaikan Belasungkawa Langsung di Kediaman Dubes Iran
- Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penusuk Imam Musala di Kebon Jeruk
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat
- Mantan Bupati Kuningan Meninggal, Ridwan Kamil: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik
- Soroti Sejumlah Kasus Hukum, Senator Filep Wamafma: No Viral No Justice
- Syarief Hasan Dorong Guru Besar Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo-Gibran