EVM via Novelis

Oleh Dahlan Iskan

 EVM via Novelis
Dahlan Iskan.

Uji coba itu dilakukan lebih dari 100 kali. Di begitu banyak daerah. Hasilnya selalu memuaskan. Mengapa?

Karena: justru programnya simpel. Hanya untuk pemilu. Tidak bisa digunakan lainnya. Tidak seperti komputer pada umumnya. Yang bisa diapakan saja.

Setelah dipercaya, diproseslah legalitasnya. Lewat pengadilan tinggi. Di setiap negara bagian. Ada yang cepat menyetujuinya. Ada yang bertahun-tahun.

Penggunaan Electronic Voting Machine (EVM) ini akhirnya meluas. Semua pengadilan tinggi akhirnya menyetujuinya.

Barulah Mahkamah Agung membuat putusan: boleh dilakukan secara nasional. Di Pemilu tahun 2019 ini. Yang waktu pencoblosannya 36 hari. Mulai 28 April lalu. Baru akan berakhir 19 Mei yang akan datang.

Perancang EVM ini seorang insinyur mesin. Namanya: MB Haneefa. Sudah lama sekali. Tahun 1980 lalu.

Mula-mula diproduksi oleh Barat Electronic Limited. Di BUMN India ini pernah bekerja seorang insinyur yang juga seniman terkemuka: Sujatha Rangarajan.

Ia menulis lebih 100 novel. Sutradara film. Menerbitkan buku puisinya. Tapi juga menulis lebih 10 buku teknologi.

Bukankah ayat husnuzan tidak berlaku di setiap pemilu? Tidak masalah. Akan dijawab dengan bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News