F-PKB Minta KPU Tunggu Putusan Final

F-PKB Minta KPU Tunggu Putusan Final
F-PKB Minta KPU Tunggu Putusan Final

jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan di pilkada dalam rapat konsultasi KPU dengan Panja Komisi II DPR hingga Kamis (23/4) malam, masih deadlock.

Persoalan yang diperdebatkan sejumlah fraksi dalam rapat konsultasi tertutup tadi malam adalah soal dasar yang dipakai KPU dalam memutuskan kepengurusan partai mana yang berhak mencalonkan kepala daerah. Ini terkait konflik ienternal di Partai Golkar dan PPP.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Malik Haramain mendorong agar KPU tetap menggunakan SK Menteri Hukum dan HAM. Dalam posisi ini maka pengurus Golkar yang berhak mencalonkan kada adalag kubu Agung Laksono dan PPP pimpinan Romahurmuziy.

"Menurut saya KPU harus merujuk SK Kumham. Karena gak ada lembaga lain yang mampu mengesahkan itu," kata Malik di gedung DPR Jakarta, Jumat (24/4), sebelum rapat internal Komisi II membahas soal rancangan PKPU.

Namun menurut Malik, rapat konsultasi Panja Komisi II dengan KPU tidak bersifat mengikat. Dalam artian, KPU tak bisa diintervensi dalam menyusun PKPU.

"Sikap PKB jelas, forum konsultasi semestinya gak mengikat. Kalau ada dinamika pemikiran kita serahkan sepenuhnya pada KPU (memutuskan). Yang alot adalah apa rujukan KPU dan sikap KPU terhadap partai yang sedang bersengketa di pengadilan," katanya.

Wasekjen DPP PKB ini berpendapat kalau ada parpol yang bersengketa soal kepengurusan di pengadilan, maka rujukan KPU haruslah pada putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap. Kalau tidak begitu maka bisa memunculkan masalah konstitusi.

"Kita minta KPU konsisten untuk merujuk keputusan tetap, bukan keputusan pengadilan terakhir yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan di pilkada dalam rapat konsultasi KPU dengan Panja Komisi II

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News