Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo
Dugaan Korupsi APBD Provinsi Gorontalo
Kamis, 26 Maret 2009 – 08:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut bekerja berdasar ''pesanan" di balik penetapan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka korupsi. Apalagi, tudingan politis bahwa pengungkapan kembali kasus yang terjadi pada 2001 tersebut untuk mengerem popularitas ketua DPD Golkar Gorontalo itu menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Menurut Marwan, pemeriksaan terhadap Fadel harus dilaksanakan. Sebab, korps Adhyaksa enggan disebut bertindak diskriminatif. ''Kami tidak mau diskriminatif. Kami ingin (semua) orang sama dalam hukum. Kalau yang ini (tersangka lain, Amir Piola Isa, Red) diperiksa, yang ini (Fadel, Red) juga sama," terangnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penyidikan dugaan korupsi dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) pada APBD Provinsi Gorontalo 2001 tersebut selama ini terganjal izin pemeriksaan dari presiden. ''Itu masalah perizinan. Dia kan pejabat negara, jadi, harus ada izin. Nah, (izin) itu baru turun,'' kata Marwan setelah menghadiri pengukuhan pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di gedung Kejagung kemarin.
Baca Juga:
Dia menambahkan, birokrasi izin pemeriksaan Fadel sebagai tersangka ke presiden selama ini butuh waktu lama.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut bekerja berdasar ''pesanan" di balik penetapan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung