Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo

Dugaan Korupsi APBD Provinsi Gorontalo

Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo
Fadel Mengaku Ditekan DPRD Gorontalo
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut bekerja berdasar ''pesanan" di balik penetapan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka korupsi. Apalagi, tudingan politis bahwa pengungkapan kembali kasus yang terjadi pada 2001 tersebut untuk mengerem popularitas ketua DPD Golkar Gorontalo itu menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy menegaskan, penyidikan dugaan korupsi dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) pada APBD Provinsi Gorontalo 2001 tersebut selama ini terganjal izin pemeriksaan dari presiden. ''Itu masalah perizinan. Dia kan pejabat negara, jadi, harus ada izin. Nah, (izin) itu baru turun,'' kata Marwan setelah menghadiri pengukuhan pengurus Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) di gedung Kejagung kemarin.

Dia menambahkan, birokrasi izin pemeriksaan Fadel sebagai tersangka ke presiden selama ini butuh waktu lama.

Menurut Marwan, pemeriksaan terhadap Fadel harus dilaksanakan. Sebab, korps Adhyaksa enggan disebut bertindak diskriminatif. ''Kami tidak mau diskriminatif. Kami ingin (semua) orang sama dalam hukum. Kalau yang ini (tersangka lain, Amir Piola Isa, Red) diperiksa, yang ini (Fadel, Red) juga sama," terangnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau disebut bekerja berdasar ''pesanan" di balik penetapan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News