Fadjroel Rachman Merasa Menang
Jumat, 20 Februari 2009 – 13:06 WIB
Seperti diketahui, pada 17 Februari 2009 MK menolak permohonan uji materi capres dari jalur independen. MK menilai, sesuai UUD 1945, pengusulan pasangan capres merupakan hak konstitusional parpol. Dari 8 hakim, 3 hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar. Ketiganya setuju capres bisa dari jalur independen. Uji materi ini diajukan Fadjroel Rachman yang selama ini rajin mengkampanyekan diri sebagai capres independen. (sam/JPNN)
JAKARTA - Fadjroel Rachman menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi calon presiden dari jalur perseorangan, sejatinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dukungan Sebegini Untuk Maju Pilkada Mojokerto
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti