Fadjroel Rachman Merasa Menang
Jumat, 20 Februari 2009 – 13:06 WIB

Fadjroel Rachman Merasa Menang
Seperti diketahui, pada 17 Februari 2009 MK menolak permohonan uji materi capres dari jalur independen. MK menilai, sesuai UUD 1945, pengusulan pasangan capres merupakan hak konstitusional parpol. Dari 8 hakim, 3 hakim mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar. Ketiganya setuju capres bisa dari jalur independen. Uji materi ini diajukan Fadjroel Rachman yang selama ini rajin mengkampanyekan diri sebagai capres independen. (sam/JPNN)
JAKARTA - Fadjroel Rachman menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi calon presiden dari jalur perseorangan, sejatinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?