Fadli Zon: Justru Dana Kampanye Petahana Patut Diwaspadai

Jadi, kata Viva, tidak perlu ada yang dipersoalkan dengan besaran dana kampanye awal yang hanya Rp 2 miliar. "Jadi kalau adanya Rp 2 miliar, yang Rp 1 miliar dari Pak Prabowo dan Rp 1 miliar dari Mas Sandi, ya kenapa dipersoalkan? Di timnya Pak Jokowi juga cuma Rp 11 miliar sudah menjadi presiden kenapa tidak dipersoalkan? Memang harus lebih dari Pak Jokowi? Kan memang keadaannya seperti itu," kata Viva.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu ada kenaikan sumbangan dana kampanye. Menurut dia, kalau Pemilu 2014, dari perseorangan sebesar-besarnya Rp 1 miliar, dan korporasi non-BUMN Rp 5 miliar. Sekarang berdasar UU 17/2017, perseorangan sebesar-besarnya Rp 2,5 miliar dan korporasi non-BUMN paling besar Rp 25 miliar.
"Nanti semuanya akan dilaporkan kepada penyelenggara pemilu secara tertib administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Yang penting, ujar dia, sekarang ini Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi bisa membantu doa, materi dan immaterial terhadap program pemenangan. "Dalam dalam rangka Indonesia lebih baik," tegasnya. (boy/jpnn)
Fadli Zon menilai petahana rentan menggunakan pengaruh dan kekuasaannya kepada aparat sehingga menjadi tidak netral.
Redaktur & Reporter : Boy
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi