Fadli Zon: Logika Ini Bisa Merusak Demokrasi

Fadli Zon: Logika Ini Bisa Merusak Demokrasi
Fadli Zon. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

"Sejak awal, kita tak melihat RUU ini penting untuk diprioritaskan. Apalagi, RUU ini memiliki banyak sekali catatan. Misalnya, antara diagnosa permasalahan dengan resep yang disusunnya tidaklah sinkron," twit Fadli.

Di satu sisi, kata dia, pemerintah sering berdalih RUU ini penting untuk mendatangkan investasi. Namun, Fadli menegaskan bahwa di sisi lain norma yang banyak diubah justru mengenai peraturan ketenagakerjaan.

Padahal, Fadli menjelaskan, menurut kajian World Economic Forum (WEF) pada 2019, faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, bukan isu ketenagakerjaan.

Sehingga, jika tujuan RUU Cipta Kerja ini memang benar-benar untuk memperlancar investasi, maka semestinya yang diprioritaskan pemerintah sebagai pengusul adalah penguatan agenda pemberantasan korupsi, bukan justru pelemahan regulasi ketenagakerjaan. "Itu baru satu isu," tegasnya.

Selain itu, yang paling mendasar RUU semacam ini potensial membahayakan demokrasi. Bayangkan, dengan satu RUU omnibus law, pemerintah bisa mengubah 79 UU lintas sektoral sekaligus.

Padahal, sejauh yang dipelajarinya, omnibus law di negara lain paling banyak mengubah lima hingga delapan UU saja. "Itupun yang materinya serumpun," kata Fadli.

"Misalnya, omnibus law ketenagakerjaan isinya ya hanya sebatas mengatur soal ketenagakerjaan, tidak mengubah norma undang-undang pers, undang-undang penyiaran, atau undang-undang lain yg tak serumpun," lanjutnya.

Jadi, di luar isu ketenagakerjaan yang belum-belum sudah ditolak oleh kaum buruh, RUU omnibus law ini perlu dipertimbangkan kembali oleh semua anggota parlemen karena membuat kewenangan DPR sebagai pembentuk UU jadi terdegradasi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon secara tegas menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News