Fadli Zon: MoU Jangan jadi Upaya Melindungi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman terkait koordinasi penanganan kasus, Rabu (29/3) di Markas Besar Polri.
Nota kesepahaman itu antara lain mengatur jika ada salah satu anggota penegak hukum yang dipanggil, termasuk jika ada penggeledahan, harus saling permisi atau "kulo nuwun".
Bagi Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum mengetahui secara detail isi memorandum of understanding (MoU) itu.
Yang jelas, kata dia, jangan sampai MoU itu menjadi alat pelindung bagi anggota-anggota penegak hukum yang tersangkut kasus.
"Jangan itu menjadi upaya melindungi. Aparat penegak hukum itu kan kedudukannya sama di mata hukum," kata Fadli di gedung DPR, Senaya, Jakarta, Rabu (29/3).
Fadli mengatakan, dirinya nanti akan melihat secara keseluruhan apa isi MoU itu.
Apakah nanti MoU itu mengganggu penegakan hukum yang dilakukan KPK atau tidak.
"Kami belum lihat, tapi kami berharap penegakan hukum harus seadil-adilnya, tidak boleh tebang pilih," ujar dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Jaksa Agung Prasetyo, dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menandatangani nota
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan