Fahri Hamzah Boleh jadi Kader PKS Lagi, Syaratnya...
Rabu, 20 April 2016 – 07:12 WIB

Sohibul Iman. Foto: dok.JPNN
Fahri Hamzah bersikukuh posisinya sebagai wakil ketua DPR belum bisa digeser. Sebab, dia melalui tim kuasa hukum masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 April lalu terkait dengan pemecatannya dari PKS. (byu/c6/pri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap