Fahri Hamzah: Indonesia Harus Manfaatkan Peluang di Jepang

Fahri Hamzah: Indonesia Harus Manfaatkan Peluang di Jepang
Fahri Hamzah saat memimpin tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia DPR RI di Tokyo, Selasa (6/11). Foto: DPR

jpnn.com, TOKYO - Undang-Undang No 18/ 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dianggap menjawab kebutuhan berbagai negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia, khususnya Jepang.

“Jepang masuk fase aging population sehingga angkatan kerja menurun sementara ada kebutuhan besar untuk persiapan Olimpiade 2020. Indonesia harus manfaatkan ini dan UU PPMI menjalankan fungsi perlindungan maksimal bagi pekerja Indonesia,” kata Fahri Hamzah saat memimpin tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia DPR RI di Tokyo, Selasa (6/11).

Perdana Menteri Shinzo Abe telah menyetujui RUU yang lebih memudahkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang.

Setelah RUU ini disahkan, diperkirakan akan ada tambahan 500 ribu pekerja asing profesional yang bisa bekerja di Jepang.

“Jepang bisa menjadi model yang ideal (dalam perlakuan pekerja asing). Sebab, mereka punya sistem seleksi yang ketat dan berjenjang, upah yang sangat baik dan disediakannya program magang,” imbuh Fahri.

Sejak UU PPMI disahkan, Tim Pengawasan PMI DPR RI aktif mendatangi berbagai negara yang menjadi tujuan utama pekerja Indonesia.

Selain menggunakan kesempatan untuk mengumpulkan fakta lapangan dengan pihak kedutaan, pemberi dan penyalur pekerja, Timwas PMI juga berdialog dengan pekerja Indonesia.

Adapun kesempatan bertemu pemerintah dan parlemen negara yang dikunjungi dimanfaatkan untuk menyampaikan amanat UU dan melakukan diplomasi bagi kepentingan Indonesia.

Sejak UU PPMI disahkan, Tim Pengawasan PMI DPR RI aktif mendatangi berbagai negara yang menjadi tujuan utama pekerja Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News