Fahri Hamzah: OTT Sekarang Diganti GTT

Fahri Hamzah: OTT Sekarang Diganti GTT
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR

Jadi, Fahri berpendapat, pengalihan ini sebenarnya menyebabkan inti daripada penegakkan sistem dan pemberantasan korupsi itu telah mengalami perubahan atau terdeviasi, dan membuat penciptaan makna-makna baru yang tidak sesuai dengan kepentingan secara nasional.

"Karena tidak boleh tindakan pemberantasan korupsi atau penegakan hukum secara umum itu dicampur dengan operasi intelijen," ungkap Fahri.

Sebab, lanjut Fahri, Indonesia adalah negara demokrasi atau negara hukum demokratis. Menurut dia, kalau dalam rezim totaliter kegiatan ini dapat dilakukan. Namun, karena sistem demokrasi, maka metode pengungkapan kejahatan itu diatur dalam UU.

"KPK sendiri tidak bisa membuktikan OTT. Sekarang diganti dengan giat tangkap tangan. Jadi, kalau dulu OTT sekarang GTT," kritik Fahri.

Menurut dia, inilah sebenarnya deviasi dari makna awal yang ada di dalam KUHAP yaitu tertangkap tangan yang merupakan suatu kegiatan seketika dan spontan, tidak direncanakan. Tapi, oleh KPK justru direncanakan.

"Ketentuan dalam UU Psikotropika terkait peredaran narkoba itu dimasukkan dalam terkait peredaran uang. Efek lanjutan dari ini adalah kriminalisasi terhadap uang cash, terhadap kegiatan ekonomi, terhadap transaksi, yang pasti efek lanjutannya pasar bereaksi negatif," katanya.

Nah, kata dia, itulah yang menjelaskan sekarang ini kenapa ekonomi lesu. Sebab, orang tidak berani mengambil risiko. "Karena, memegang uang cash saja ada risikonya di Indonesia," ungkap mantan wasekjen PKS itu. (boy/jpnn)


Fahri Hamzah menilai tindakan pemberantasan korupsi atau penegakan hukum secara umum itu tidak boleh dicampur dengan operasi intelijen.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News