Fakta Baru Hasil Rekonstruksi: Korban Sudah Meregang Nyawa, BS Masih Berbuat Kejam
Kamis, 24 Desember 2020 – 07:49 WIB

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres Tulungagung, Rabu (23/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Aspri
Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi ungkap fakta baru yang diperkuat dari hasil rekonstruksi yang telah dilakukan pada Rabu kemarin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan