Fakta Baru Kasus Oknum Polisi Membawa Istri Tersangka ke Hotel, Alamak!

Fakta Baru Kasus Oknum Polisi Membawa Istri Tersangka ke Hotel, Alamak!
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi membawa istri tersangka ke hotel di Medan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan fakta baru terkait kasus pencabulan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, terhadap istri seorang tersangka narkoba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan oknum polisi tersebut, yakni Bripka RHL dan Aiptu DR, tidak pernah menjanjikan untuk membebaskan suami korban inisial MU (19) tersebut.

"Tidak ada, dia memang tidak ada menjanjikan suami si korban yang dijadikan tersangka mau dibebaskan. Jadi murni hanya nakalnya dia saja," kata Kombes Hadi, Jumat (29/10).

Termasuk, kata Hadi, terkait permintaan uang Rp 30 juta yang diminta oleh Bripka RHL. Hal tersebut juga tidak benar.

"Soal pemerasan Rp 30 juta juga tidak benar," sebut lulusan Akpol 1998 itu.

Hadi menjelaskan, kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5).

Saat itu petugas menemukan SM, suami MU bersama rekannya AS menggunakan narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Belakangan, disebutkan bahwa Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta.

Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkembangan kasus oknum polisi membawa istri tersangka ke sebuah hotel di Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News