Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
Kamis, 14 April 2022 – 22:34 WIB

Mantan Kepala KPP Bantaeng Wawan Ridwan Wawan Ridwan tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Khusus Wawan, dia didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (tan/jpnn)
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan menerima uang suap miliaran rupiah dari perusahaan milik Haji Isam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan