Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam

Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
Mantan Kepala KPP Bantaeng Wawan Ridwan Wawan Ridwan tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11). Ilustrasi Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Uang itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Khusus Wawan, dia didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang. (tan/jpnn)


Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan menerima uang suap miliaran rupiah dari perusahaan milik Haji Isam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News