Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong

Fakta Baru soal Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

Kepada penyidik tersangka AJ menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16) yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.

Masalah pengaduan dari anak tersangka (PDM, red) atas tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru bernama Zaharman masih tahap penyelidikan.

Sebelumnya, penganiayaan terhadap guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini berawal saat korban, Zaharman mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif.

Korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan mengadu kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban.

Begitu bertemu guru anaknya itu, pelaku langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan korban.

Melihat korban berdarah, penganiaya guru olahraga itu langsung melarikan diri.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polisi ungkap fakta baru soal AJ (45), penganiaya guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News