Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi

Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi
Pria yang ditarik paksa keluar dari dalam mall ternyata anggota polri. Saat ini sudah melaporkan kasus penganiyaan ke Polda Sumsel. Foto: tangkapan layar/edho/sumeks.co

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyatakan polisi tengah bergerak menyelidiki kasus itu.

Dia menyebut tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga mencari tahu pemicu pengeroyokan tersebut.

Perwira menengah Polri itu juga mengingatkan bahwa kewenangan menarik kendaraan ada pada pihak leasing.

Di sisi lain, sesuai ketentuan fidusia, pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama.

“Kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan," ujar Supriadi, Rabu (23/2).

Dia menyatakan bila ada kesalahan yang dilakukan terlapor, mereka harus bertanggung jawab.

"Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” ucap Supriadi. (dho/sumeks.co)

Berikut fakta-fakta sementara kasus debt collector seret anggota Polri Briptu Rehend di PIM Palembang. Konon ada pelaku yang mengaku polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News