Fakta-Fakta Aksi Debt Collector Seret Briptu Rehend, Ada yang Mengaku Polisi
Kamis, 24 Februari 2022 – 15:50 WIB

Pria yang ditarik paksa keluar dari dalam mall ternyata anggota polri. Saat ini sudah melaporkan kasus penganiyaan ke Polda Sumsel. Foto: tangkapan layar/edho/sumeks.co
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menyatakan polisi tengah bergerak menyelidiki kasus itu.
Dia menyebut tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel juga mencari tahu pemicu pengeroyokan tersebut.
Perwira menengah Polri itu juga mengingatkan bahwa kewenangan menarik kendaraan ada pada pihak leasing.
Di sisi lain, sesuai ketentuan fidusia, pemilik kendaraan juga masih punya hak yang sama.
“Kendaraan boleh ditarik dari yang bersangkutan setelah ada putusan pengadilan," ujar Supriadi, Rabu (23/2).
Dia menyatakan bila ada kesalahan yang dilakukan terlapor, mereka harus bertanggung jawab.
"Ada yang namanya pasal 170 KUHP tentang kasus pengeroyokan,” ucap Supriadi. (dho/sumeks.co)
Berikut fakta-fakta sementara kasus debt collector seret anggota Polri Briptu Rehend di PIM Palembang. Konon ada pelaku yang mengaku polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang