Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!

Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait rekonstruksi pembunuhan berencana oleh pegawai honorer di Kota Batam, Kepri, Senin (5/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Zaenal, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, peristiwa tersebut didasari oleh rasa sakit hati karena diolok-olok selama pelaku bekerja di dinas tersebut.

Tidak ada indikasi korban memiliki kelainan seksual ataupun di bawah pengaruh alkohol.

"Saat peristiwa terjadi tersangka dalam kondisi sadar, murni karena sakit hati menumpuk dan dendam terhadap korban," katanya.

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan pelaku dikenal sebagai pribadi pendiam dan jarang bergaul.

Sementara korban sering bercanda. Akan tetapi kata-kata korban dianggap sebagai olokan oleh tersangka.

Tersangka FK mengatakan bahwa korban kerap menyebut dirinya bengak atau bodoh.

"Saya sering dikatai bengak," ucap FK.

Akibat perbuatannya, penyidik tersangka pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku, yakni Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 353 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup.(ant/jpnn)

Beginilah fakta-fakta pegawai honorer DCKTR Kota Batam membunuh rekan kerja secara sadis di belakang kantor. Motifnya dendam kesumat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News