Fakta-fakta Penggerebekan Iptu SG di Rumah Istri Orang, Baca Nomor 4, Hmmmm

Fakta-fakta Penggerebekan Iptu SG di Rumah Istri Orang, Baca Nomor 4, Hmmmm
Ilustrasi Polri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, KLATEN - Iptu SG, Wakapolsek Juwiring harus berurusan dengan Propam Polres Klaten.

SG digerebek warga saat berduaan bersama istri orang di sebuah rumah di Dusun Tegalan Karangsobo, Desa Jetis, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (10/4) malam lalu.

Kapolsek Juwiring Iptu Sumardi bahkan mengaku malu atas perbuatan yang dilakukan SG bersama wanita berinisial MT (45).

Sumardi mengaku mengenal sosok SG begitu rajin dalam melaksanakan tugasnya saat berdinas. Dia tidak mengira bawahannya itu melakukan perbuatan yang memalukan institusi Polri.

Berikut fakta-fakta penggerebekan Iptu SG:

1. Diperiksa Propam

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencoreng institusi Polri itu, Iptu SG telah diperiksa Propam Polres Klaten karena kasus ini menyangkut profesi.

“Ke depan akan kami lakukan pengawasan ketat dan imbauan kepada seluruh jajaran Polsek Juwiring agar jangan sampai melakukan perbuatan di luar dari (tugas) Polri,” ucap Kapolsek Juwiring Iptu Sumardi seperti dilansir dari Radar Solo, Kamis (15/4).

Iptu SG digerebek warga saat berduaan bersama istri orang di sebuah rumah. Oknum polisi itu bertamu malam hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News