Fakta Menunjukkan Pemerintah Terburu – buru Rekrutmen PPPK

Fakta Menunjukkan Pemerintah Terburu – buru Rekrutmen PPPK
Ketum FHK2I Titi Purwaningsih saat bertemu Jokowi di rakornas APKASI. Foto: ist for jpnn

Titi menjelaskan, kesan terburu-buru itu sangat terlihat dari prosesnya yang serba dadakan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK baru diterbitkan tanggal 12 Februari 2019. Kemudian langsung dibuka pendaftaran di tanggal 12 sampai tanggal 17 Februari.

Lalu, Permenpan yang mengatur nilai ambang batas seleksi PPPK diterbitkan pada 22 Februari 2019. “Tanggal 23 Februari sudah tes. Waktu betapa singkatnya. Kemenag juga punya alasan, ya mungkin karena ga siap sepenuhnya juga,” imbuhnya.

Titi menambahkan, pelaksanaan yang terburu-buru tidak cukup ideal. Bukan merepotkan bagi penyelenggara, namun juga bagi para honorer yang mengikuti seleksi. Untuk mempersiapkan tes misalnya, para guru honorer hanya punya waktu sepekan.

BACA JUGA: Banyak Pentolan Honorer K2 Ikut Tes PPPK, Ngapain Dulu Tidur di depan Istana?

“Dari tanggal 17 (pendaftaran) ke 23 (tes) berapa waktunya. Kita tiap hari mengajar, bagaimana untuk belajarnya? Pasti kurang, gak ada satu minggu,” kata guru asal Jawa Tengah tersebut.

Padahal, tidak sedikit peserta yang sudah berusia sepuh dan perlu adaptasi dengan pelaksanaan tes yang berbasis komputer. (far)


Menurut Ketum Forum Honorer K2 Titi Purwaningsih, pemerintah terkesan terburu - buru melakukan rekrutmen PPPK tahap pertama.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News