Faktor JK & Ketum Parpol Pengaruhi Keputusan Cawapres Jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Andreas Pareira mengatakan, pengajuan gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kubu Joko Widodo dalam menantukan calon wakil presiden (cawapres).
Terlebih lagi, dalam gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Indonesia (Perindo), itu Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri menjadi pihak terkait.
Karena itu, Andreas berpandangan bahwa faktor belum adanya putusan MK itu menjadi salah satu penyebab pengumuman cawapres Jokowi menjadi lama.
"Kalau seandainya tidak berkaitan dengan Pak JK, dan tidak terkendala pembatasan (masa jabatan) maka jauh lebih mudah diputuskan dari awal," kata Andreas dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/8).
Selain uji materi dan JK, Andreas mengungkap bahwa masukan maupun dorongan agar ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi menjadi cawapres, juga menjadi salah satu faktor belum diumumkannya pendamping Jokowi.
"Banyak yang menghendaki pimpinan partai atau orang yang dijagokannya mendampingi Jokowi," kata anggota Komisi I DPR ini.
Andreas mengatakan harapan, keinginan dari parpol dan ketua umumnya menjadi cawapres itu hal biasa. Menurut Andreas, dalam politik orang punya harapan menjadi yang terbaik untuk dirinya dan partai.
"Itu yang wajar tapi bagaimana mempertemukan semua keinginan dan semua harapan itu di dalam satu visi dan misi yang sama," pungkas Andreas.
Faktor belum adanya putusan MK itu menjadi salah satu penyebab pengumuman cawapres Jokowi menjadi lama.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi